Aturan Anies Baswedan Diperlakukan Masa Bodoh Oleh Anak Buahnya
Hal itu kelihatan di PROYEK Rehab berat 119 sekolah di Jakarta yang benar-benar karut marut karena aturan yang dibuat Anies Baswedan tak diikuti.
Aturan yang yang dilanggar adalah Pergub DKI nomor 189 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Penyelesaian Pekerjaan serta Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2017 (Pergub 189/2017)
Pergub 189/2017 ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 5 Desember 2017, atau hanya sepekan sebelum proses pembayaran dan pengenaan denda di proyek Rehab berat sekolah 2017.
Dalam prakteknya, kemudian pengenaan denda di proyek Rehab berat sekolah jadi tak sesuai dengan Pergub 189/2017 yang sudah diteken Anies.
Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan ini adalah salah satu bukti banyak pejabat sudah tak peduli dan sengaja merusak Gubernur Anies Baswedan.
"Ini namanya Pak Anies sedang digerogoti dari dalam. Aturan semudah ini saja bisa salah menterjemahkannya. Harus dicopot-copotin semua pejabat yang terkait kasus ini," ujar Tom kepada Warta Kota, Jumat (1/6/2018).
Tom mengaku sangat aneh PPK, pelaksana konstruksi, dan pengawas bisa gagal menerjemahkan aturan semudah itu.
Tom menilai pengenaan denda di proyek Rehab berat sekolah amat tak sesuai dengan Pergub 189/2017, dan diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta PT Murni Konstruksi Indonesia (kontraktor pelaksana).
PPK dan PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI) mengakui denda keterlambatan hanya dikenakan sampai 31 Desember 2017.
Padahal seharunya denda dikenakan sampai antara akhir Januari 2018 atau awal Februari 2018, karena pekerjaan pokok Rehab berat sekolah banyak yang baru selesai di sekitar tanggal itu.
Kasudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Tajudin Nur, mengakui hal itu.
"Iya, denda sampai 31 Desember 2017," kata Tajudin ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (31/5/2018).
Kasudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, Ida Subaedah, juga tak menampik denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan PT MKI di proyek Rehab berat sekolah 2017 hanya dihitung sampai 31 Desember 2017.
Direktur PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI), Jon Sahat Monte, juga mengakui hal serupa.
"31 Desember lah," kata Jon ketika ditanya Warta Kota apakah denda dihitung sampai 31 Desember 2017, atau 31 Januari 2018, Kamis (31/5/2018).
Bahkan Jon mengakui uang pembayaran sudah dicairkan sejak 20 Desember 2017.
Padahal faktanya PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI) masih mengerjakan bagian pekerjaan pokok proyek rehab berat sekolah sampai akhir Januari 2018, bahkan ada sekolah yang baru rampung di awal Februari 2018.
Beberapa guru di sekolah, seperti SDN Pinangsia 01/02, mengaku pemasangan atap masih berjalan sampai akhir Januari 2018.
Bahkan fakta lainnya, PT MKI tengah memasang pekerjaan pokok proyek Rehab berat sekolah 2017 sampai hari ini, Kamis (31/5/2018).
Pekerjaan pokok yang tengah dikerjakan adalah pemasangan lisplank GRC double di SDN Pinangsia 01/02.
Sebelumnya PT MKI hanya memasang lisplank GRC single di SDN Pinangsia 01/02, dan kemudian jadi temuan inspektorat saat pemeriksaan pada 17 Mei 2018.
Tapi Pantauan Warta Kota, kemarin, Rabu (30/5/2018), PT MKI memasang lisplank GRC double disana.
Bahkan sampai Kamis (31/5/2018), pekerjaan pemasangan lisplank GRC double di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat masih terus dilakukan.
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, hal ini menyalahi aturan dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tepatnya melanggar pasal 93 angka 2 poin c. Bunyi pasal itu adalah :
"Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan"
Bahkan melanggar juga ketentuan dalam Pergub DKI nomor 189 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Penyelesaian Pekerjaan serta Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2017 (Pergub 189/2017)
Pasal-pasal yang dilanggar berada di Bab V Pergub 189/2017 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2017.
Pasal yang dilanggar antara lain pasal 22 ayat 1 huruf b yang saling terhubung dengan Pasal 22 ayat 2 huruf C dan D yang demikian bunyinya :
Pasal 22 ayat 1 huruf b :
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
B) penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai; dan
Pasal 22 ayat 2 huruf C dan D :
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b paling sedikit memuat :
C) Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
D) pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian penganggaran APBD.
Pasal lainnya yang dilanggar, yakni Pasal 29 ayat 1 sampai 3 yang masing-masing ayatnya berbunyi demikian :
(1) Penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa pekerjaan di Tahun Anggaran 2018 sesuai waktu penyelesaian pekerjaan yang tercanturn dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda
keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pernerintah.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), pekerjaan belum dapat diselesaikan, Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. memutus kontrak dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan; dan
b. mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan/atau sanksi kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan seluruh ketentuan ini menunjukkan cara pengenaan denda terhadap PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI) cenderung cacat hukum, tak sesuai dengan ketentutan yang Anies inginkan.
"Anak belum lulus SMA juga tahu kalau baca aturan itu bahwa pemberian waktu menyelesaikan pekerjaan sama sekali tak menghapus denda," kata Tom ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (1/6/2018).
Tapi yang terjadi, kata Tom, uang pembayaran dicairkan 100 persen dengan dipotong jaminan pembayaran sesuai persentase bobot pekerjaan yang belum diselesaikan sejak 20 Desember 2017, atau sesuai masa berakhirnya kontrak.
Namun, kata Tom, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya mengenakan denda sampai 31 Desember 2017.
Hal itu tak benar karena faktanya PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI) masih terus menyelesaikan pekerjaan pokok sampai akhir Januari 2018 bahkan awal Februari 2018.
"Ini kan aneh. Kalau denda tak mau dihitung, ya putuskan kontrak dan blacklist dong di 31 Desember 2017 itu. Ini kontrak nggak diputus, nggak didenda juga. Apa-apaan kayak gini," ujar Tom.
Apalagi, kata Tom, belakangan ketahuan PT MKI masih mengerjakan pekerjaan pokok di SDN Pinangsia 01/02 sampai Kamis (31/5/2018) kemarin.
"Makin kacau kan.Kok bisa-bisanya kerjakan pekerjaan pokok sampai kemarin. Berarti hitung lagi dendanya sampai akhir Mei 2018 ini," kata Tom.
Berdasarkan hitungan Warta Kota, PT MKI hanya dikenakan denda Rp 1,9 milliar dari total nilai kontrak Rp 180 milliar apabila denda hanya dihitung dari 20 Desember 2017 sampai 31 Desember 2017.
Sementara apabila dihitung denda mulai dari 20 Desember 2017 sampai 31 Januari 2018, maka seharusnya PT MKI membayar denda Rp 7,5 milliar.
Apabila dihitung sampai 31 Mei 2018 dimana PT MKI ketahuan masih mengerjakan pekerjaan pokok berupa pemasangan lisplank GRC double di SDN Pinangsia 01/02, maka seharusnya PT MKI membayar denda Rp 27 milliar.
"Sudahlah, patut diduga kuat ada yang aneh di proyek Rehab berat sekolah. Kalau inspektoratnya mau Jakarta bener, bawa ini ke ranah pidana korupsi. Dugaan kerugian negaranya sudah telak kok ini," ujar Tom.
Menurut Tom, satu-satunya yang harus dibuktikan penegak hukum tinggal apakah ada kesengajaan atau perencanaan dari PPK, kontraktor, maupun pengawas.
"Kalau penegak hukum mampu membukktikan itu, ya ini harus dilanjutkan di ranah dugaan tindak pidana korupsi. Harus sampai meja hijau," ujar Tom.
Contoh Buruk
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, menyampaikan dugaannya terkait kasus Rehab berat sekolah 2017 di Jakarta.
"Dugaan saya, issuenya adalah kepepet akhir tahun anggaran, lalu kedua pihak (PPK dan Kontraktor) ambil resiko. Pura-puranya pekerjaan sudah selesai 100% (padahal belum), di lain pihak anggaran harus selesai dibelanjakan sebelum 31 Des 2017.
Akhirnya dilunasi, tapi sisa pekerjaan harus diselesaikan kemudian.Itu dugaan saya, berdasarkan banyak pengalaman, ini perlu cross-check ke PPK maupun Kontraktor," ujar Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, beberapa hari lalu.
Prabowo mengatakan secara hukum itu salah, tapi situasi lapangan sering "mengharuskan" begitu.
"Jadi judgement-nya ada di tangan auditor (Inspektorat atau BPK)," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, ini merupakan contoh buruk. "Ini contoh buruk memang," tegas Prabowo.
trbn


0 komentar:
Posting Komentar