Pemb*nuh Jumiyati di Bantul Dikenakan Pasal Pemb*nuhan Berencana

shares

Pemb*nuh perempuan berjaket merah yang mayatnya ditemukan di persawahan Bantul kini telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Supriyono (48) dikenakan pasal pemb*nuhan berencana.

"Ini masih kita dalami, perencanaan (seperti apa) itu masih didalami, yang jelas ini pelaku membunuh korban," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/6/2018).


Sahat menjelaskan kini tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 340 KUHP tentang pemb*nuh berencana, kemudian pasal 339 KUHP tentang pemb*nuhan dengan pemberantan, terakhir pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Supriyono merupakan warga Sayegan, Sleman. Saat dihadirkan di depan wartawan, pelaku mengenakan penutup wajah, berkaus biru, dan kedua tangannya diborgol.

Kasus pemb*nuhan ini berawal saat Supriyono yang berprofesi sebagai cleaning servis berkenalan dengan Jumiyati akhir Mei kemarin. Setelah berkomunikasi intens keduanya bertemu.

"Tanggal 25 (Mei, berkenalan), tanggal 26 ini janjian ketemu," lanjut Sahat.

Mayat Jumiyati ditemukan di area persawahan Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Bantul, Rabu (30/5) pukul 05.30 WIB. Saat itu tak ada tanda pengenal pada mayat Jumiyati. Identitasnya diketahui dari sidik jari mayat Jumiyati.
(sip/sip)

0 komentar:

Posting Komentar