Tak Tahan lagi, Mardani Ali Sera Laporkan Netizen ke Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal itu. Pelaporan diwakili oleh Basrizal selaku kuasa hukum.
"Iya benar, laporannya itu kemarin tanggal 8 Juni 2018. Pelapor berprofesi sebagai kuasa hukum," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (9/6).
Terlapor yang masih dalam lidik yakni pemilik akun Twitter @KakekDetektif, diduga telah melakukan mendiskusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Di mana akun tersebut tanpa hak untuk mendiskusikan dokumen tersebut.
"Ya terlapor ini diduga Pasal 22 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tantang ITE," ujarnya.
Lapor tersebut kini telah terdaftar dengan nomor laporan LP 3138/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.
Sayangnya, Argo mengaku belum melihat secara rinci isi dokumen tersebut.
"Nanti kita cek ya." [rhm]


0 komentar:
Posting Komentar