Ditangkap Di Kediamannya, Artis Reza Bukan Mengonsumsi Sabu Sejak 2014
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya menangkap Reza di kediamannya.
Reza ditangkap setelah dirinya pulang syuting.
Narkoba
"Kami menangkap DE alias RB alias Reza Bukan ditangkap di kediaman beliau Cengkareng, pada hari Sabtu dini hari," ujar Erick, di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Dari kediaman Reza, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga jenis sabu dengan berat 0,9 gram.
Berdasarkan penuturan Erick, Reza telah mengonsumsi sabu sejak 4 tahun silam.
Akibat dari perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Posisi yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba, sudah gunakan sejak tahun 2014," katanya.
Sumber


0 komentar:
Posting Komentar